DUTABLOG.COM –
Saya dan beberapa teman kantor seringkali khawatir ketika bicara soal asuransi kesehatan. Bukan karena masalah besaran iuran atau premi yang harus ditanggung pada setiap periodenya, melainkan terkait proses pengurusan klaim layanan asuransi yang tak jarang terkesan dipersulit hingga menjadi momok tersendiri bagi para pemegang polis asuransi seperti saya dan teman-teman.
Saking traumanya, tak jarang masyarakat Indonesia banyak yang masih enggan membeli polis asuransi, baik itu untuk asuransi mobil, jiwa, kesehatan, ataupun asuransi perjalanan. Untungnya saya tidak termasuk dalam kategori tersebut. Ya, meski sampai saat ini masih sedikit was-was jikalau saat mengajukan klaim asuransi ditolak, tapi saya dan keluarga tetap rutin membayar kewajiban polish sebagai salah satu upaya perlindungan dari kejadian yang tidak diinginkan, karena saya yakin bahwa semuanya sudah diatur sedemikian rupa secara tertulis dan terikat oleh hukum, sehingga pengajuan klaim tidak akan sembarangan ditolak oleh perusahaan.
Nah, untuk menghindari adanya penolakan terhadap klaim asuransi yang ingin Anda ajukan berikut ini saya rangkum 6 alasan dasar dimana biasanya paling banyak dialami oleh nasabah.
1. Polish sedang dalam masa Lapse atau tidak aktif
Seperti halnya tagihan bank, layanan asuransi bisa berada dalam masa tidak aktif atau biasa disebut sebagai “Lapse”. Kejadian ini bisa terjadi akibat beberapa hal, misalnya seperti telat membayar premi asuransi karena sudah melewati masa tenggang pembayaran yang ditentukan dalam klausul, atau bisa juga saldo unitlink tidak mencukupi untuk membayar tagihan asuransi pada periode tersebut akibat buruknya kinerja investasi. Agar terhindar dalri kondisi seperti diatas, salah satu upaya yang bisa Anda lakukan ialah selalu memastikan membayar polish tepat waktu, biasanya layanan asuransi memiliki masa tenggang selama 45 hari setiap periodenya. Sementara cara lain yang bisa dialkukan adalah selalu memastikan bahwa saldo mencukupi dan tidak terlalu sering menarik nilai tunai.
2. Klaim Tidak Tercover Klausul Awal
Setiap pemegang asuransi lazimnya harus sudah menguasai klausul yang disepakati oleh kedua pihak. Pasalnya, setiap kriteria dan kebijakan yang dijalankan oleh perusahaan asuransi relatif berbeda satu-sama lain. Cara klaim asuransi Prudential misalnya, jika nasabah hanya membayar jaminan asuransi kesehatan ringan maka pihak perusahaan tidak akan menanggung seluruh biaya perawatan yang memerlukan operasi, penggantian organ tubuh atau kematian. Jadi, bijaklah dalam memilih layanan asuransi serta sesuaikan dengan kemampuan sekaligus kebutuhan Anda dimasa depan.
3. Proses Pengajuan Klaim Melewati Ketentuan Waktu
Pihak penyedia jasa asuransi, baik itu asuransi mobil atau asuransi jiwa biasanya memberikan batasan waktu untuk mengajukan klaim. Lama waktu ini sangat beragam, mulai dari 3 x 24 jam untuk mobil yang mengalami kerusakan, hingga 30-60 hari untuk klaim asuransi jiwa. Ketika proses pengajuan sudah lewat dari waktu tersebut, otomatis klaim polish Anda bakal tertunda atau bahkan ditolak karena tidak sesuai dengan klausul awal.
4. Dokumen Tidak lengkap
5. Penyakit Telah Divonis sebelum polish dibeli
6. Pemegang asuransi terbukti melanggar pidana
Itulah, beberapa alasan umum yang biasanya menjadi penyebab utama klaim asuransi ditolak. Jadi, jika Anda merupakan salah satu pemegang asuransi, jangan sampai mengalami kejadian-kejadian seperti diatas.
Semoga bermanfaat.
Kamu suka artikel seperti ini? Jika suka silakan klik bagikan pada artikel ini
Tips Jalan-Jalan ke Bandung dengan Mobil Rental
Reza Kaca Film, Authorized Dealer Solar Gard di Bandung
Fungsi Kaca Film Mobil dan Tips Memilih Jenis yang Tepat
Keunggulan Baba Parfum: Parfum Berkualitas dengan Harga Terjangkau