DUTABLOG.COM –
Tak perlu kecil hati. Meski Anda tidak lolos CPNS, ataupun memilih bekerja swasta, Anda juga bisa mendapatkan dana pensiun untuk menikmati masa tua. Ada tiga alternatif dalam mendapatkannya.
Program DPLK
Pernah dengar tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)? Ini adalah program dana pensiun yang disediakan oleh lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan asuransi.
Untuk mengikutinya Anda cukup membuka rekening DPLK dan melakukan setoran setiap bulan sesuai dengan target yang Anda harapkan terima saat akhir masa bekerja.
Selain untuk perorangan, perusahaan swasta juga bisa mendaftar DPLK sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun karyawannya.
Manfaat DPLK ini sebagai dana pensiun lebih besar dibandingkan dengan Anda menabung biasa. Sebab, bunga yang ditawarkan berada pada kisaran 7% setiap tahunnya.
Dana DPLK ini sendiri hanya bisa dicairkan atau digunakan setelah mencapai usia kontrak yang telah Anda sepakati bersama bank. Umumnya, kontrak tersebut berakhir pada usia pensiun normal, yaitu 55 tahun.
Jika sudah mencapai batas usia kontrak, Anda bisa mencairkan dana pensiun ini dengan sistem 20:80.
20% dari nilai dana pensiun dapat ditarik langsung sementara 80% dibayarkan secara anuitas per bulan. Dengan begitu, Anda tetap dapat pemasukan setiap bulan meski tidak bekerja.
Reksadana
Reksadana merupakan sebuah produk invetasi jangka panjang yang s sudah cukup populer di Indonesia. Dalam prosesnya, Anda bisa membuka rekening reksadana melalui bank atau lembaga keuangan lain yang menyediakan layanan ini.
Dana Anda akan dikelola oleh manajer invetasi dan Anda akan mendapatkan nilai unit penyertaan. Hasil dana per bulan yang bisa Anda terima tidak tetap, karena berkaitan dengan performa jenis investasi yang kita pilih.
Bila invetasi yang kita pilih sedang baik maka nilai return akan semakin tinggi. Tetapi yang harus diingat adalah semakin besar return yang Anda inginkan, maka semakin tinggi pula resiko investasi yang akan Anda alami.
Untuk reksadana, pencairan uangnya lebih fleksibel. Anda pun bisa mencairkan seluruhnya sekaligus. Selain itu, tidak ada batasan waktu dalam kontraknya, sehingga Anda bisa mencairkannya kapan saja.
JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kini, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Anda pun bisa mengajukan keanggotaan secara mandiri, tidak melalui perusahaan.
Iurannya, menjadi tanggungan perusahaan dan pegawai tersebut. Pembagiannya adalah sebesar 3,7% untuk nilai yang dibayarkan perusahaan dan 2% dibayarkan oleh karyawan.
Anda bisa menerima uang yang telah dibayarkan tersebut ketika sudah mencapai usia 55 tahun atau apabila mengalami PHK. Tetapi, dengan syarat, sudah menjadi peserta selama minimal 5 tahun dengan masa tunggu enam bulan.
Kekurangan dari JHT sebagai dana pensiun adalah nilai dari JHT ini biasanya sangat kecil bila dibandingkan dengan program manfaat pensiun lainnya.
Untuk mengetahui berapa besar dana JHT yang bisa Anda terima, Anda bisa melakukan simulasi penghitungan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dari ketiga jenis investasi diatas, tentunya memiliki resiko dan keuntungan masing-masing. Anda bisa memilih mana alternatif yang paling sesuai dengan kemampuan anda dan target yang anda inginkan ketika sudah mencapai usia pensiun nanti.
Pastikan semua informasi yang jelas mengenai produk-produk tersebut serta bagaimana mendapatkan hasil invetasi yang sesuai dengan target Anda di masa pensiun nanti.
Tentunya pilihlah tabungan pensiun terbaik paling menguntungkan menurut anda jangan lupa selalu konsultasikan dengan ahlinya. Selain tabungan pensiun upayakan juga untuk memiliki asuransi pendidikan terbaik bagi anak-anak anda.
Kamu suka artikel seperti ini? Jika suka silakan klik bagikan pada artikel ini
Samudra Rent Car, Solusi Terbaik untuk Sewa Mobil di Sumbawa
6 Keunggulan Menggunakan Neon Box untuk Showroom Mobil
Tips Jalan-Jalan ke Bandung dengan Mobil Rental
Reza Kaca Film, Authorized Dealer Solar Gard di Bandung